Sabtu, 03 September 2011

 Langkah Strategis Reformasi Satpol PP
Oleh: Sariman
Dengan meningkatnya eskalasi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat meningkat ahkir-ahkir ini, antara lain diindikasikan dengan meningkatnya pelanggaran peraturan di daerah serta gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tidak seimbang. Tugas aparatur penegak perda yang berat seiring dengan semakin bertambahnya jumlah Perda yg dikawal, padahal Perda merupakan produk politik dan hukum lokal sebagai representasi kewibawaan pemerintah daerah.
Keberadaan Satpol PP dirasa cukup vital, dengan demikian pemerintah melalui Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan lebih. Disebutkan kewenangan Satpol PP dalam pasal 13 dan Pasa) 14 pada huruf c. bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat..Demikian pula dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta katentrama masyarakat.
Selain itu. dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomer 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa fungsi Satpol PP yang mencakup fungsi operasi, fungsi koordinasi dengan Polri, PPNS Daerah dan aparatur lainya serta fungsi pengawasan, menunjukkan betapa penting dan strategisnya satuan itu dalam menyangga kewibawaan pemerintah daerah, serta penciptaan situasi kondusif dalam kehidupan pembangunan bangsa. 
Dengan kata lain, keberadaan Satpol PP sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya, termasuk didalamnya penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas).
Langkah Strategis Reformasi Satpol PP
Dengan diteribitkannya PP No 6 Tahun 2010 Tentang Satpol PP, Pemerintah harus cepat merespon dalam upaya meningkatkan efektivitas dan dan efesinsi serta meningkatkan profesionalitas Satpol PP dalam menjalankan fungsinya dan kewenangan sebagai penegak perda dan perlindungan masyarakat. Upaya Strategis Reformasi Satpol PP langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut:
  1. 1.   Merumbak sistem rekutmen personil satpol pp merupakan langkah yang harus dilakukan oleh Pemda. “Aturan administrasi rekutmen personil CPNS Satpol PP minimal berijazah D3 untuk saat ini, yang diungkapkan oleh Deputi SDM Kemen PAN harus dilaksanakan oleh pemda kecuali di Papua dan Indonesia Timur. Dengan minimal ijazah D3 dan S1 penegakan perda, Satpol PP diharapkan lebih anggun”.(www.informasiku.com)
  2. S  Selanjutnya, proses pendidikan personil Satpol PP. Jika semula hanya menekankan aspek-aspek keterampilan fisik dan strategi, kini harus dibarengi penanaman nilai-nilai humanisme. Hal ini menjadi penting agar personil Satpol PP selain memiliki kesiapan emosional dan mental, juga memiliki profesionalitas yang matang ketika berhada pan dengan masyarakat.Kedua, setiap anggota Satpol PP harus dibekali kemampuan, keterampilan taktis dan teknis kepamongprajaan yang memadai. Tujuannya-agar gerak langkah anggota Satpol PP dalam melaksanakan perannya semaksimal mungkin terhindar dari tindakan-tindakan yang menyimpang. Dalam Meningkatkan Pengembangan Sumber Daya Manusia bagi Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Permendagri No. 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pendidikan Dasar Polisi Pamong Praja merupakan regulasi pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalitas. Untuk itu, Pemda perlu melaksanakan regulasi tersebut dan selalu megevaluasi out put pendidikan tersebut.
  3. E. valuasi pola pendekatan yang selama ini diterapkan oleh Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya menjadi penting, karena dengan evaluasi pola pendekatan dapat diminimalisir terjadinya penyimpagan. Dengan pengembangan pola pendekatan dengan:  Preemtif, yaitu tindakan pencegahan melalui Sosialisasi dalam peningkatan kesadaran bermasyarakat untuk menjaga Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan, Preventif, yaitu tindakan pencegahan terhadap terjadinya gangguan Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan. Represif, yaitu upaya penindakan hukum baik yustisial maupun non yustisial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran dan pidana. Pemperdayaan dan meningkatkan peranan PPNS Satpol PP dalam upaya menegakan perda perlu medapatkan porsi yang lebih. Selama ini upaya represif yang selalu dipakai adalah non yustisial dan ini sering minimbulkan konflek dengan pelagar. Dengan demikian perlu peranan PPNS Satpol PP perlu mendapatkan ruang gerak. Proses penindakan sampai penututan terhadap pelangar dapat dilaksanakan, sehingga ada efek jera.  Rehabilitasi, yaitu rangkaian tindakan dan kegiatan untuk memulihkan dan mengembalikan situasi / kondisi wilayah, kelompok dan perorangan pada situasi dan kondisi sebelum terjadinya gangguan Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan.
  4.  R.Reviatalisasi/ Restrukturisasi Organisasi Satpol PP dalam mengoptimalkan kinerja segera dilakukan Pemda sesuai dengan PP No 6 Tahun 2010 Tentang Satpol PP pasal 10. Dalam pasal tersebut mengisyaratkan penguatan  lembaga Satpol PP. Organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagai Ibu Kota Provinsi atau penyangga Ibu Kota Provinsi tidak termasuk pola organisasi dengan klasifikasi besar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, namun mengingat permasalahan budaya, sosiologi, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, beban tugas dan tanggung jawab yang relatif besar, serta risiko keselamatan Polisi Pamong Praja, maka organisasi Satpol PP Kabupaten/Kota sebagai Ibu Kota Provinsi atau penyangga Ibu Kota Provinsi dapat ditetapkan sebagai organisasi Satpol PP Tipe A. Sedangkan untuk Pedoman organisasi Satpol PP untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, diatur dengan Peraturan Menteri dengan pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Penguatan lembaga organisasi tersebut, harus segera direspon oleh pemerintah daerah, sehingga dengan penguatan organisasi satpol pp dapat lebih professional.

Reformasi Birokrasi Satuan Polisi Pamong Praja harus direncanakan dengan baik dan matang sehingga konstribusi nyata pada capaian kinerja  Pemerintah dan Pembangunan Daerah. Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi serta meningkatkan profesionalisme SDM Satuan Polisi Pamong Praja harus segera dilaksanakan agar setgma negative selama ini selama ini dapat diminimalisir. Untuk itu perlu dukungan dari semua elemen masyarakat dalam pengembagan lembaga satpol pp yang profesionalisme.

2 komentar: