Sabtu, 03 September 2011
SATPOL PP KEBAGUSAN: LangkahStrategis Reformasi Satpol PPOleh: Sariman...
SATPOL PP KEBAGUSAN: LangkahStrategis Reformasi Satpol PPOleh: Sariman...: Langkah Strategis Reformasi Satpol PP Oleh: Sariman Dengan meningkatnya eskalasi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masya...
Langkah
Strategis Reformasi Satpol PP
Oleh: Sariman
Dengan
meningkatnya eskalasi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
meningkat ahkir-ahkir ini, antara lain diindikasikan dengan meningkatnya
pelanggaran peraturan di daerah serta gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat tidak seimbang. Tugas aparatur penegak perda yang berat seiring
dengan semakin bertambahnya jumlah Perda yg dikawal, padahal Perda merupakan
produk politik dan hukum lokal sebagai representasi kewibawaan pemerintah daerah.
Keberadaan Satpol
PP dirasa cukup vital, dengan demikian pemerintah melalui Undang-undang (UU)
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan lebih.
Disebutkan kewenangan Satpol PP dalam pasal 13 dan Pasa) 14 pada huruf c. bahwa
urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat..Demikian pula dalam Pasal 148 dan
Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
mengamanatkan dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu Kepala
Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum
serta katentrama masyarakat.
Selain
itu. dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomer 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa fungsi Satpol PP yang mencakup fungsi
operasi, fungsi koordinasi dengan Polri, PPNS Daerah dan aparatur lainya serta
fungsi pengawasan, menunjukkan betapa penting dan strategisnya satuan itu dalam
menyangga kewibawaan pemerintah daerah, serta penciptaan situasi kondusif dalam
kehidupan pembangunan bangsa.
Dengan kata lain, keberadaan Satpol PP sangat
penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
lingkup tugasnya, termasuk didalamnya penyelenggaraan perlindungan masyarakat
(Linmas).
Langkah Strategis Reformasi
Satpol PP
Dengan diteribitkannya
PP No 6 Tahun 2010 Tentang Satpol PP, Pemerintah harus cepat merespon dalam
upaya meningkatkan efektivitas dan dan efesinsi serta meningkatkan
profesionalitas Satpol PP dalam menjalankan fungsinya dan kewenangan sebagai
penegak perda dan perlindungan masyarakat. Upaya Strategis Reformasi Satpol PP
langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut:
- 1. Merumbak sistem rekutmen personil satpol pp merupakan langkah yang harus dilakukan oleh Pemda. “Aturan administrasi rekutmen personil CPNS Satpol PP minimal berijazah D3 untuk saat ini, yang diungkapkan oleh Deputi SDM Kemen PAN harus dilaksanakan oleh pemda kecuali di Papua dan Indonesia Timur. Dengan minimal ijazah D3 dan S1 penegakan perda, Satpol PP diharapkan lebih anggun”.(www.informasiku.com)
- S Selanjutnya, proses pendidikan personil Satpol PP. Jika semula hanya menekankan aspek-aspek keterampilan fisik dan strategi, kini harus dibarengi penanaman nilai-nilai humanisme. Hal ini menjadi penting agar personil Satpol PP selain memiliki kesiapan emosional dan mental, juga memiliki profesionalitas yang matang ketika berhada pan dengan masyarakat.Kedua, setiap anggota Satpol PP harus dibekali kemampuan, keterampilan taktis dan teknis kepamongprajaan yang memadai. Tujuannya-agar gerak langkah anggota Satpol PP dalam melaksanakan perannya semaksimal mungkin terhindar dari tindakan-tindakan yang menyimpang. Dalam Meningkatkan Pengembangan Sumber Daya Manusia bagi Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Permendagri No. 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pendidikan Dasar Polisi Pamong Praja merupakan regulasi pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalitas. Untuk itu, Pemda perlu melaksanakan regulasi tersebut dan selalu megevaluasi out put pendidikan tersebut.
- E. valuasi pola pendekatan yang selama ini diterapkan oleh Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya menjadi penting, karena dengan evaluasi pola pendekatan dapat diminimalisir terjadinya penyimpagan. Dengan pengembangan pola pendekatan dengan: Preemtif, yaitu tindakan pencegahan melalui Sosialisasi dalam peningkatan kesadaran bermasyarakat untuk menjaga Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan, Preventif, yaitu tindakan pencegahan terhadap terjadinya gangguan Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan. Represif, yaitu upaya penindakan hukum baik yustisial maupun non yustisial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran dan pidana. Pemperdayaan dan meningkatkan peranan PPNS Satpol PP dalam upaya menegakan perda perlu medapatkan porsi yang lebih. Selama ini upaya represif yang selalu dipakai adalah non yustisial dan ini sering minimbulkan konflek dengan pelagar. Dengan demikian perlu peranan PPNS Satpol PP perlu mendapatkan ruang gerak. Proses penindakan sampai penututan terhadap pelangar dapat dilaksanakan, sehingga ada efek jera. Rehabilitasi, yaitu rangkaian tindakan dan kegiatan untuk memulihkan dan mengembalikan situasi / kondisi wilayah, kelompok dan perorangan pada situasi dan kondisi sebelum terjadinya gangguan Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan.
- R.Reviatalisasi/ Restrukturisasi Organisasi Satpol PP dalam mengoptimalkan kinerja segera dilakukan Pemda sesuai dengan PP No 6 Tahun 2010 Tentang Satpol PP pasal 10. Dalam pasal tersebut mengisyaratkan penguatan lembaga Satpol PP. Organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagai Ibu Kota Provinsi atau penyangga Ibu Kota Provinsi tidak termasuk pola organisasi dengan klasifikasi besar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, namun mengingat permasalahan budaya, sosiologi, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, beban tugas dan tanggung jawab yang relatif besar, serta risiko keselamatan Polisi Pamong Praja, maka organisasi Satpol PP Kabupaten/Kota sebagai Ibu Kota Provinsi atau penyangga Ibu Kota Provinsi dapat ditetapkan sebagai organisasi Satpol PP Tipe A. Sedangkan untuk Pedoman organisasi Satpol PP untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, diatur dengan Peraturan Menteri dengan pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Penguatan lembaga organisasi tersebut, harus segera direspon oleh pemerintah daerah, sehingga dengan penguatan organisasi satpol pp dapat lebih professional.
Reformasi Birokrasi
Satuan Polisi Pamong Praja harus direncanakan dengan baik dan matang sehingga
konstribusi nyata pada capaian kinerja Pemerintah dan Pembangunan
Daerah. Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi serta
meningkatkan profesionalisme SDM Satuan Polisi Pamong Praja harus segera
dilaksanakan agar setgma negative selama ini selama ini dapat diminimalisir. Untuk
itu perlu dukungan dari semua elemen masyarakat dalam pengembagan lembaga
satpol pp yang profesionalisme.
Kamis, 01 September 2011
membagun kemitraan satpol pp dengan elemen masyarakat
Upaya membangun dan meningkatkan citra positif terus dilakukan jajaran Satpol PP DKI Jakarta. Jajaran penegak perda ini juga dituntut meningkatkan kinerja yang semakin arif, tulus dan peduli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu diharapkan, kepercayaan dan kemitraan dari masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya. Untuk itu, ke depannya, Satpol PP DKI Jakarta harus lebih mengedepankan penataan bukan sekedar melakukan penertiban.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta dituntut menunjukkan kinerja yang optimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sehingga dapat mengikis kesan negatif Satpol PP. “Kesan negatif tentu tidak menguntungkan bagi seluruh jajaran Satpol PP. Dengan demikian, ke depan Satpol PP dalam melaksanakan tupoksinya harus lebih mengedepankan penataan bukan penertiban saja,” ujar Fauzi Bowo, senin(23/3).
Dalam konteks membangun kemitraan untuk menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban, dikatakan Fauzi, perlu didukung iklim birokrasi yang mengedepankan aspek kebersamaan. Selain itu, konsiten dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menumbuhkan kesadaran penciptaan ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata.
Menurutnya, sinergitas semua komponen termasuk masyarakat dan didukung dengan paradigma saling bekerja sama dan saling memberdayakan dalam menciptakan tramtibmas merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi. Sebagai sebuah institusi penyelenggara ketertiban umum dan ketetraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, Satpol PP harus menampilkan wajah yang tegas namun tetap humanis.
“Kita sadari bersama tantangan tugas Satpol PP ke depan akan semakin berat karena adanya berbagai varian gangguan ketertiban dan ketentraman yang terjadi sebagai dampak dari perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konflik horisontal maupun vertikal yang mengarah pada gerakan separatisme, terorisme serta berbagai bentuk kejahatan lainnya yang mengancam masyarakat dan merugikan kekayaan negara harus dapat ditangani secara koordinatif, komprehensif dan profesional,” paparnya.
Dalam upaya membangun kemitraan Satpol PP dengan masyarakat, perlu disusun regulasi yang mengatur dan mengakomodir hak dan kewajiban serta kewenangan Satpol PP. Mulai dari pola rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, pembinaan karier sampai dengan perlindungan asuransi, kekebalan hukum tertentu dan bantuan hukum serta kesejateraan. Apabila harapan ini dapat terwujud, tentu akan menjadi tonggak sejarah bagi jajaran Satpol PP yang menjadi unsur pemerintah daerah dalam memberikan kontribusi besar untuk percepatan dan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah.
Ia juga mengimbau, anggota Satpol PP DKI Jakarta agar menghindari tindakan kekerasan dalam setiap pelaksanaan tugas serta menjunjung tinggi HAM. Juga menjalin kerjasama dan hubungan yang harmonis dengan instansi terkait dan segenap komponen masyarakat, baik dalam melaksanakan tugas maupun kehidupan sehari-hari. “Mari kita bangun karakter setiap anggota Satpol PP melalui kemitraan yang strategis dan bersifat profesional dalam menciptakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Juga dapat terus meningkatkan tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tandasnya.
Sumber : BeritaJakarta.com
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta dituntut menunjukkan kinerja yang optimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sehingga dapat mengikis kesan negatif Satpol PP. “Kesan negatif tentu tidak menguntungkan bagi seluruh jajaran Satpol PP. Dengan demikian, ke depan Satpol PP dalam melaksanakan tupoksinya harus lebih mengedepankan penataan bukan penertiban saja,” ujar Fauzi Bowo, senin(23/3).
Dalam konteks membangun kemitraan untuk menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban, dikatakan Fauzi, perlu didukung iklim birokrasi yang mengedepankan aspek kebersamaan. Selain itu, konsiten dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menumbuhkan kesadaran penciptaan ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata.
Menurutnya, sinergitas semua komponen termasuk masyarakat dan didukung dengan paradigma saling bekerja sama dan saling memberdayakan dalam menciptakan tramtibmas merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi. Sebagai sebuah institusi penyelenggara ketertiban umum dan ketetraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, Satpol PP harus menampilkan wajah yang tegas namun tetap humanis.
“Kita sadari bersama tantangan tugas Satpol PP ke depan akan semakin berat karena adanya berbagai varian gangguan ketertiban dan ketentraman yang terjadi sebagai dampak dari perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konflik horisontal maupun vertikal yang mengarah pada gerakan separatisme, terorisme serta berbagai bentuk kejahatan lainnya yang mengancam masyarakat dan merugikan kekayaan negara harus dapat ditangani secara koordinatif, komprehensif dan profesional,” paparnya.
Dalam upaya membangun kemitraan Satpol PP dengan masyarakat, perlu disusun regulasi yang mengatur dan mengakomodir hak dan kewajiban serta kewenangan Satpol PP. Mulai dari pola rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, pembinaan karier sampai dengan perlindungan asuransi, kekebalan hukum tertentu dan bantuan hukum serta kesejateraan. Apabila harapan ini dapat terwujud, tentu akan menjadi tonggak sejarah bagi jajaran Satpol PP yang menjadi unsur pemerintah daerah dalam memberikan kontribusi besar untuk percepatan dan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah.
Ia juga mengimbau, anggota Satpol PP DKI Jakarta agar menghindari tindakan kekerasan dalam setiap pelaksanaan tugas serta menjunjung tinggi HAM. Juga menjalin kerjasama dan hubungan yang harmonis dengan instansi terkait dan segenap komponen masyarakat, baik dalam melaksanakan tugas maupun kehidupan sehari-hari. “Mari kita bangun karakter setiap anggota Satpol PP melalui kemitraan yang strategis dan bersifat profesional dalam menciptakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Juga dapat terus meningkatkan tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tandasnya.
Sumber : BeritaJakarta.com
Minggu, 28 Agustus 2011
pemendagri Kode etik PPNS
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG
KODE ETIK PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPil DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah secara profesional dan akuntabel diperlukan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang memiliki integritas, kompetensi, obyektifitas, dan independensi dalam menjalankan tugasnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesla Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik lndonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4168);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kall, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3258);
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KODE ETIK PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah, adalah Pegawai Negeri pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
2. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
3. Kepala daerah adalah gubernur untuk provinsi dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat Daerah sebagaimana unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Operasi penindakan yang selanjutnya disebut yustisi adalah operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh PPNS Daerah secara terpadu dan atau sistim peradilan di tempat.
6. Kode Etik Profesi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah norma yang digunakan sebagai pedoman yang harus ditaati oleh PPNSD dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan prosedur penyidikan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Perda PPNS Daerah yang berlaku dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
BAB II
PELAKSANAAN TUGAS PPNS DAERAH
Pasal 2
(1) PPNS Daerah dalam melaksanakan tugasnya mentaati peraturan perundangan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
(2) PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip-prinsip:
a. Integritas, yaitu memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana dan bertanggungjawab;
b. Kompetensi, yaitu memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya;
c. Obyektifitas yaitu menjunjung tinggi ketidakperpihakan dalam melaksanakan tugasnya; dan
d. Independensi, yaitu tidak terpengaruh adanya tekanan atau kepentingan pihak manapun.
(3) PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan kode etik.
BAB III
KODE ETIK PPNS DAERAH
Pasal 3
Kode Etik PPNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi:
a. mengutamakan kepentingan Negara, Bangsa, dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan;
b. menjunjung tinggi HAM;
c. mendahulukan kewajiban daripada hak;
d. memperlakukan semua orang sama di muka hukum;
e. bersikap jujur dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
f. menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
g. tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi-saksi;
h. tidak mempubiikasi antata cara aktik dan teknik penyidikan;
i. mengamankan dan memelihara barang bukti yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;
j. menjunjung tinggi hukum, norma yang hidup dan berlaku di masyarakat, norma agama, kesopanan, kesusilaan dan HAM;
k. senantiasa memegang teguh rahasia jabatan atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan;
l. menghormati dan bekerjasama dengan sesama pejabat terkait dalam sistem peradilan pidana; dan
m. dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaian.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 4
(1) Hubungan PPNS Daerah dengan PPNS Daerah lainnya dalam pelaksanaan tugasnya:
a. mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan PPNS Daerah lainnya dan instansi terkait;
b. menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan;
c. saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku; dan
d. mentaati dan menjalankan perintah atasan.
(2) Hubungan PPNS Daerah dengan pihak yang diperiksa wajib:
a. menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan
c. bersikap independen dalam melaksanakan penyidikan.
BAB V
PENEGAKAN KODE ETIK PPNS DAERAH
Pasal 5
(1) Penegakan Kode Etik PPNS Daerah dibentuk Tim Kehormatan Kode Etik yang bersifat ad hoc.
(2) Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud ayat (1) berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. 1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota
(3) Keanggotaan Tim Kode Etik PPNS Daerah terdiri atas 3 (tiga) unsur yaitu, unsur Dinas PPNS Daerah yang bersangkutan, Unsur Bawasda. Provinsi, dan Unsur Biro Hukum/Bagian Hukum.
Pasal 6
Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas dan wewenang:
a. memantau pelaksanaan tugas PPNS Daerah;
b. memeriksa pelanggaran PPNS Daerah;
c. menetapkan ada tidaknya pelanggaran kode etik PPNS Daerah; dan
d. memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah.
Pasal 7
(1) Tim Kehormatan Kode Etik di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Tim Kehormatan Kode Etik di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 8
(1) Tim Kehormatan Kode Etik dibentuk paling lambat 15 (limabelas) hari kerja sejak laporan/pengaduan dan/atau informasi dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat PPNS Daerah.
(2) Tim kehormatan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya setelah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan.
BAB VI
PENGADUAN
Pasal 9
(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh PPNS Daerah terhadap Kode Etik ini disampaikan kepada Bawasda dan Tim Kehormatan Kode Etik.
(2) Pengaduan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan data dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pengadu harus mencantumkan identitas yang jelas dan lengkap.
BABVII
SANKSI
Pasal 10
PPNS Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 11
Pimpinan atasan langsung pejabat PPNS Daerah melakukan pembinaan profesi dan mental. Pembinaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan pendidikan informal.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 2009
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO
Membagun Satpol PP yang Profesional di Era Otda
Membagun Satpol PP yang Profesional di Era Otda
Oleh: Sariman
Sejak diberlakukannya Undang- Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah Pasal 148, peranan satuan polisi pamong praja (Satpol PP), menjadi strategis sebagai aparatur membantu kepala daerah dalam penyelengaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah lainya.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.
Untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP perlu dibangun kelembagaan Satpol PP yang mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur. Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja dirasakan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan susunan organisasi, formasi, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban Satpol PP ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pmemerintah Nomer 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Salah satu fungsi dari pemerintah daerah adalah memelihara ketentraman dan ketertiban umum, selain menyediakan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, fasilitas umum). Ketentraman adalah suasana batin dari setiap individu karena terpenuhinya kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan) serta adanya kesempatan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai kemanusiaannya.Ketertiban umum adalah suatu situasi dan kondisi dinamis yang menggambarkan adanya kepatuhan kepada hukum, norma, serta kesepakatan umum.
Kasus kerusuhan di Tanjung Priok Jakarta tahun 2010 dan berbagai kasus serupa yang terjadi di wilayah Indonesia, menyadarkan para pembuat kebijakan mengenai perlunya menata ulang kelembagaan Satpol PP menjadi organisasi yang profesional. Pembubaran organisasi Satpol PP merupakan reaksi emosional sesaat, karena hal tersebut justru akan memunculkan masalah lainnya yang lebih besar, yakni ketiadaan organisasi penegak Perda, yang pada gilirannya akan membuat runtuhnya kewibawaan pemerintah daerah. Kontroversi keberadaan organisasi Satpol PP memang sudah dimulai dari hulunya, yakni berasal dari urusan keamanan yang sampai saat ini belum didesentralisasikan, sehingga memunculkan dualisme penanganan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas) yang ditangani oleh Polri dengan urusan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum ( Tramtibum) yang ditangani oleh Pemda, khususnya Satpol PP. Pendekatan utama yang digunakan untuk menjaga ketentraman adalah pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan cara-cara persuasif. Pendekatan utama yang digunakan untuk menjaga ketertiban umum adalah pendekatan penyadaran, dan apabila dianggap perlu digunakan pendekatan koersif. Meskipun selalu disebutkan sebagai satu kesatuan, tetapi pendekatan menjaga ketentraman dengan menjaga ketertiban umum dapat saling bertolak belakang. misalnya: penataan pedagang kakilima, pada satu sisi dalam rangka menegakkan perda untuk ketertiban umum, pada sisi lain menimbulkan ketidaktentraman, karena PKL kehilangan tempat mencari nafkah.
Satpol PP sebagai SKPD yang bertanggung jawab memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PP Nomor 6 Tahun 2010 sebagai pengganti PP Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa fungsi Satpol PP adalah :Satpol PP mempunyai fungsi:
a) penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b) pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah;
c) pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d) pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
e) pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
f) pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
g) pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
Untuk menjadikan Satpol PP aparatur terdepan dalam penyelengaraan ketentraman dan ketertiban dan penegakan perda yang profesional, perlu adanya penguatan lembaga tanpa ada intervensi kepentingan politik. PP Nomer 6 Tahun 2010 Tentang Satpol PP sebenarnya telah mendorong daerah membangun organisasi Satpol PP secara profesional melalui pembentukan dan penguatan organisasi Satpol PP di klasifikasi menjadi Tipe A dan Tipe B dengan Eselon II a Tipe A dean Eselon IIIa Tipe B, bahkan khusus untuk organsisasi Satpol PP DKI Jakarta diatur tersendiri oleh Peraturan Mentri Dalam Negeri, karena DKI Jakarta sebagi Ibukota Negara sehingga Eselon Ka. Satpol PP dapat mengajukan eselon IB dan ini harus direspon oleh kepala daerah.
Selain penguatan kelembagaan PP Nomer 6 Tahun 2010 juga mingisyaratkan Satpol PP dapat diangkat sebagai jabatan fungsional, yaitu Pasal 33 menyebutkan bahwa : “Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai pejabat fungsional yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 33 tersebut sebenarnya memperkuat bunyi pasal 20 yakni : Pengisian jabatan struktural di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja diisi oleh pejabat fungsional polisi pamong praja”. Pemerintah daerah mempunyai waktu 1 tahun harus memberlakukan Satpol PP sebagai Jabatan Fungsional dan 2 Tahun memberlakukan penguatan kelembagaan Satpol PP sejak PP Nomer 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP diundangkan. Untuk dapat membangun organisasi fungsional, perlu ada pedoman angka kredit untuk jabatan bersangkutan serta adanya instansi tingkat nasional sebagai pembinanya. Sampai saat ini pedoman tersebut belum ada.
Model organisasi fungsional di lingkungan pemerintahan sebenarnya bukan hal yang baru. Organisasi perguruan tinggi negeri, Guru dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai organisasi fungsional. Ciri organisasi fungsional adalah bahwa jabatan-jabatan struktural dalam organisasi tersebut diisi oleh pejabat fungsional sesuai bidang keahliannya. Dengan demikian jabatan fungsional menjadi karier sepanjang masa pengabdian sebagai PNS (longlife career). Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan tambahan bersifat temporer yang dapat diangkat dan diberhentikan setiap saat. Di lingkungan pemerintah daerah, ujicoba pengembangan jabatan fungsional sebenarnya dipelopori oleh Satpol PP, tetapi gagasan tersebut berhenti di atas kertas. Pejabat pemerintah daerah masih sangat berorientasi pada jabatan struktural karena adanya perbedaan penghargaan dan fasilitas kedinasan dibanding dengan pejabat fungsional.
Selama ini pandangan Jabatan Fungsional masih kurang di hati para PNS di lingkungan pemerintah, hal ini di sebabkan karena pemerintah daerah masih mengunakan model jabatan struktur yang diutamakan dan perhatikan masalah kesejaterannya. Untuk itu perlu dirubah pardigma penyusunan organisasi pemerintah daerah dari paradigma organisasi struktural ke organisasi fungsional tersebut selain sejalan dengan perkembangan teori organisasi yang mengarah pada model organisasi horisontal ( Ostroff, Frank; The Horizontal Organization, Oxford University Press, 1999) juga konkordan dengan tahap perkembangan peranan PNS. Menurut Bekke, Perry and Toonen yang dikutip oleh PROF.DR. SADU WASISTIONO, M.Si : “ Civil Service Systems in Comparative Perspective (Indiana University Press) (1996 : 71 –88), ada lima tahap pengembangan peran PNS yaitu sbb :
a. Tahap Pertama : PNS sebagai Pelayan Perseorangan;
b. Tahap Kedua : PNS sebagai Pelayan Negara/Pemerintah;
c. Tahap Ketiga : PNS sebagai Pelayan Masyarakat;
d. Tahap Keempat : PNS sebagai Pelayanan Yang Dilindungi;
e. Tahap Kelima : PNS sebagai Pelayanan Profesional.
Untuk masuk ke tahap kelima perlu dibangun organisasi fungsional yang didukung oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan profesional dalam bidang tugasnya masing-masing. Arah pengembangan kariernya bukan melebar menjadi generalis, melainkan menukik ke dalam menjadi spesialis dalam bidangnya. Dengan adanya PP Nomer 6 Tahun 2010 Tetang Satpol PP yang menempatkan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan penegakan perda yang merupakan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai urusan wajib bagi Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Melalui pengembangan jabatan fungsional Polisi Pamong Praja, diharapkan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan pengakan perda dapat diselenggarakan secara profesional. Pengembangan organisasi fungsional yang diisi oleh pejabat fungsional membuka peluang bagi pengembangan karier kedua (the second career), di sektor swasta setelah PNS selesai menjalankan tugasnya dan memasuki masa purnatugas. Dengan adanya karier kedua, semua PNS akan siap dan legawa memasuki masa pensiun, sehingga proses kaderisasi akan berjalan dengan lancar, tidak tersumbat seperti sekarang ini karena semua PNS takut pensiun.
Melalaui model organisasi fungsional, Satpol PP yang memilih jenjang karirer akan mencapai puncak (gol VI e) tergantung dari dari kretivitas dan inovasi pegawai tersebut. Dengan demikian perlu adanya kemauan pengambil kebijakan dan penentuan angka kredit bagi anggota Satpol PP, sehingga dapat segera dilaksanakan PP Nomer 6 Tahun 2010, hal ini akan mempengaruhi profesionalisme Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.
Bahan Bacaan:
1. Undang- Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
3. Seminar “ Membagun Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Yang Profesional” oleh PROF.DR. SADU WASISTIONO, MSI
Sabtu, 27 Agustus 2011
Langganan:
Postingan (Atom)